Pemerintah akan mempertimbangkan bantuan hukum, tetapi masih akan bertemu terlebih dahulu dengan keluarga Agus...
Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum bagi Agus, tersangka kasus pembunuhan bocah Angeline (8).
"Pemerintah akan mempertimbangkan bantuan hukum, tetapi masih akan bertemu terlebih dahulu dengan keluarga Agus di kampung halamannya untuk mengecek kebenaran informasi itu," kata Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kemungkinan pemerintah daerah menyiapkan bantuan hukum bagi Agus, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Anggeline.
Menurut dia, jika pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan hukum, maka pihaknya akan menyerahkan kepada negara untuk menyiapkannya.
"Saya masih berada di luar Pulau Sumba. Belum dapat laporan resmi. Saya hanya membaca dari media massa bahwa ada warga saya menjadi tersangka. Saya akan segera mengecek keberadaan keluarga Agus di kampung halamannya setelah kembali ke Sumba," katanya.
Bupati mengatakan, akan terus memantau proses hukum terhadap Agus yang saat ini sedang dalam penanganan aparat kepolisian Denpasar, Bali.
"Intinya adalah, jika memang Agus terbukti melakukan tindakan kekerasan dan menghabiskan nyawa korban, maka Agus harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Gidion.
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan Agus, warga Desa Rambangaru, Kabupaten Sumba Timur, sebagai tersangka pelaku pembunuhan Angeline (8). Agus pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman korban.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015