Ini pertama kalinya, saya terpaksa melakukan ini. Belum pernah sebelumnya. Saya kapok, habis butuh uang."

Cikarang (ANTARA News) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, menangkap 24 tersangka kasus pencurian yang terjaring melalui Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 10 Juni 2015.

"Para tersangka itu berasal dari 12 kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah rumah kosong, toko, pencurian tabung gas, pencurian sepeda motor, dan perhiasan," kata Wakapolresta Bekasi, AKBP Sonny Mulvianto Utomo, di Bekasi, Kamis.

Dia mengatakan, para pelaku tersebut beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dengan berbagai modus operandi.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang kita respon," katanya.

Barang bukti yang diamankan mulai dari sepeda motor, puluhan gram perhiasan, puluhan STNK, barang elektronik, pakaian, telepon genggam, dokumen dan senjata tajam.

"Para tersangka dikenakan sejumlah pasal di antaranya 363 KUHP, 365 KUHP dan pasal lainnya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," katanya.

Sementara itu, salah satu tersangka AS mengatakan, dirinya terpaksa melakukan kejahatan tersebut akibat terhimpit persoalan ekonomi.

"Ini pertama kalinya, saya terpaksa melakukan ini. Belum pernah sebelumnya. Saya kapok, habis butuh uang," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015