Meulaboh, Aceh (ANTARA News) - Polres Aceh Selatan mulai melakukan langkah penyelidikan terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pihak-pihak tertentu di daerah itu menyusul instruksi khusus dari Mabes Polri melalui Polda Aceh.
"Masalah dugaan ijazah palsu itu sudah menjadi isu nasional. Jadi seluruh jajaran kepolisian mulai dari pusat sampai daerah mendapat instruksi untuk mengusut kasus tersebut," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto S.Sos di Tapaktuan, Kamis.
Menurutnya, dalam mengusut kasus ijazah palsu itu, Polres Aceh Selatan sangat berhati-hati dan selektif dalam mengambil tindakan, sebab hal itu tergolong persoalan yang rumit dalam pembuktiannya.
"Karena itu, dalam persoalan ini kami hanya sebatas melakukan penyelidikan awal menindaklanjuti temuan kasus di Jakarta, Banda Aceh dan di Medan, Sumatera Utara. Apakah penggunaan ijazah palsu itu turut menyebar sampai ke Aceh Selatan atau tidak, sedangkan hasil penyelidikan itu akan disampaikan ke pimpinan," ujar Darmawanto.
Khusus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh alumni Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, sambungnya, penyelesaian kasus itu akan diserahkan terlebih dulu kepada pihak Unsyiah, sebagaimana permintaan lembaga pendidikan tersebut, sebab pihak Unsyiah yang lebih mengetahui yang mana ijazah yang dikeluarkan palsu atau tidak.
Langkah penyelidikan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu lulusan University Of Sumatera di Medan Sumatera Utara, menurutnya, juga sedang didalami pihaknya di Aceh Selatan.
"Namun sejauh ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan termasuk list nama-nama alumni diduga menggunakan ijazah palsu yang dikirim dari Polda Aceh dan Mabes Polri, tidak tercantum ada alumninya yang berasal dari Aceh Selatan, sehingga sampai saat ini kami belum menemukan adanya temuan kasus itu, meskipun demikian langkah penyelidikan terus kami lanjutkan," tegasnya.
Di sisi lain, kata Darmawanto, laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu di Aceh Selatan telah banyak mereka terima pasca kasus itu mencuat ke permukaan secara nasional.
Namun, informasi itu direspon sangat hati-hati dan selektif untuk menghindari informasi yang diterima menjurus fitnah untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, ujar dia.
Misalnya, kata Darmawanto, ada seseorang memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan yang sistem kuliahnya berlangsung sabtu dan minggu atau hanya dua hari dalam seminggu.
Hal itu, menurutnya, tidak bisa langsung divonis seseorang itu menggunakan ijazah palsu sebab kalau di Medan misalnya, memang ada lembaga pendidikan yang menyelenggarakan perkuliahan sabtu dan minggu.
"Makanya, kami lakukan langkah penyelidikan dulu untuk mendalami bagaimana sistem perkuliahannya apakah sesuai prosedur yang disyaratkan sesuai aturan atau tidak. Jika seluruh aturan dijalankan oleh lembaga pendidikan itu, maka tidak bisa divonis alumninya menggunakan ijizah palsu," katanya.
Pewarta: Anwar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015