Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membenarkan dirinya menjadi kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN.
"Benar Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa hukum kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Menurut Yusril, surat kuasa yang diberikan Dahlan Iskan kepada Ihza&Ihza Law Firm baru ditandatangani di Jakarta, pada Kamis siang.
Di sisi lain, kata dia, kliennya, Dahlan Iskan telah mengirmkan surat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta penundaan pemeriksaan.
"Dalam surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta disebutkan agar Pak Dahlan didampingi oleh penasihat hukumnya," kata Yusril.
Menurut Yusril, dirinya sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan telah membaca surat panggilan tersebut.
Namun dalam surat panggilan tersebut, kata Yusril, tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Dahlan Iskan.
"Padahal, pasal dan UU ini penting baik bagi klien maupun bagi kami selaku penasihat hukum untuk melakikan persiapan menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan," paparnya.
Menyikapi hal tersebut, Yusril meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) kepada Dahlan Iskan, karena dalam SPP itulah dinyatakan perbuatan apa yang disangkakan dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015