Kami belum mendapatkan alat bukti minimal bukti permulaan yang cukup. Kami masih mengkaji apakah ada hal lain yang bisa kami jadikan alasan untuk kita meminta pertanggungjawaban,"

Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali hingga saat ini belum mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus pembunuhan Angeline (8) di kediamannya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

"Kami belum mendapatkan alat bukti minimal bukti permulaan yang cukup. Kami masih mengkaji apakah ada hal lain yang bisa kami jadikan alasan untuk kita meminta pertanggungjawaban," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie dalam keterangan persnya di Markas Polresta Denpasar, Kamis malam.

Meskipun Ronny sempat menyebutkan bahwa pihak keluarga angkat Angeline menunjukkan sikap yang resisten atau menutup diri yang salah satunya ditunjukkan saat dua menteri mendatangi kediaman Margaret.

Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang saat ini masih berstatus terperiksa oleh pihak kepolisian.

Ronny Sompie yang hampir selama tiga jam lebih ditunggu wartawan hingga pukul 19.30 WITA untuk memberikan keterangan pers mengaku bahwa pihaknya masih belum bisa menetapkan status baru kepada orang-orang dekat bocah malang itu.

"Dari sana (sikap resisten) kuat kecurigaan kami untuk harus melakukan pemeriksaan secara lebih detail jengkal demi jengkal pemeriksaan termasuk halaman dan semua di sana," katanya.

Penetapkan tersangka baru itu baik karena adanya indikasi ada orang lain yang ikut terlibat membunuh Angeline selain Agus, orang yang menyuruh Agus membunuh Angeline, atau orang yang membantu membunuh Angeline karena penyelidikan baru berlangsung satu hari.

"Pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan yang baru berumur satu hari lebih. Sehingga kalau kami melihat penyidik belum bisa menyimpulkan adanya tersangka lain. Itu bagian yang terus kami perjuangkan untuk proses penyidikan sejak kemarin," ucap jenderal bintang dua itu.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu meminta masyarakat untuk bersabar terkait hasil yang saat ini masih disidik oleh penyidik Polresta Denpasar yang dibantu oleh Polda Bali.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ibu angkat Angeline, Margaret, dua kakak angkat, dua orang penghuni kos di kediaman setempat dan petugas satpam setempat masih diperiksa oleh polisi setelah sebelumnya ibu angkat dan kedua kakak angkatnya sempat dipulangkan.

"Saat ini masih kami dengar keterangan setelah dini hari sekitar jam 02.00 WITA, penyidik berikan kesempatan mereka untuk kembali ke rumah anaknya. Tetapi tadi pagi mereka kembali ke Polresta untuk kami lanjutkan pemeriksaan," katanya.

Polisi baru menetapkan Agus (25) mantan pekerja rumah tangga yang bekerja di rumah Margaret sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015