"Jika ada warga yang didiskriminasikan dalam pelayanan penerimaan siswa baru, atau menemukan kecurangan dalam prosesnya, mereka dapat pengadu ke kami," kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Winarta di Yogyakarta, Kamis.
Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Sekretariat Forpi yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta, melalui surat elektronik, atau melalui telepon di bagian pengaduan dengan nomor 081392678900.
Proses penerimaan peserta didik baru di Kota Yogyakarta dibagi dalam dua jalur yaitu jalur untuk peserta didik dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) dan jalur reguler yang terbuka untuk umum.
Penerimaan siswa baru untuk jalur KMS dimulai dengan pendataan yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta selama satu pekan, 11-17 Juni.
"Seperti tahun sebelumnya, kami juga melakukan pemantauan langsung proses pendataan di Dinas Pendidikan. Ada beberapa temuan yang sama seperti tahun lalu, di antaranya kondisi warga pemegang KMS," katanya.
Warga Kota Yogyakarta yang memegang KMS dikategorikan sebagai warga kurang mampu, namun dalam pemantauan yang dilakukan Forpi di Kantor Dinas Pendidikan, banyak warga dan calon peserta didik yang sudah menggunakan smartphone.
"Secara umum, proses pendataan peserta didik tersebut berjalan tertib dan lancar. Tidak ada hambatan," katanya.
Siswa KMS yang akan mendaftar di sekolah negeri di Kota Yogyakarta wajib menjalani pendataan sebagai syarat pendaftaran. Selain pendataan, siswa juga bisa melakukan penambahan nilai prestasi.
"Kami akan terus melakukan pemantauan selama proses penerimaan siswa baru. Hasil pantauan akan disampaikan kepada wali kota sebagai referensi agar pelaksanaan penerimaan siswa baru pada tahun berikutnya berjalan lebih baik," katanya.
Sementara itu, penerimaan peserta didik baru untuk jalur reguler di Kota Yogyakarta akan dilakukan pada awal Juli. Seluruh proses penerimaan peserta didik dilakukan secara online.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015