Prarekonstruksi tersebut dikawal langsung oleh Kepala Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana.
Tersangka Agus tiba di tempat kejadian perkara dengan menumpangi mobil sekitar pukul 10.30 WITA dan langsung disambut caci dan maki ratusan warga yang saat itu berkumpul di kediaman Angeline.
Ia kemudian memasuki rumah tersebut melalui pintu samping dan langsung melakukan adegan prarekonstruksi.
"Prarekonstruksi itu untuk membuat lebih terang apa yang dilakukan oleh Agus sampai terjadi seperi sekarang ini," ucap Agung Sudana.
Rekonstruksi awal tersebut, Agus (25) pekerja rumah tangga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melakoni sebanyak 19 adegan rekonstruksi pembunuhan itu.
Dalam prarekonstruksi tersebut, Agus menghabisi nyawa bocah itu pada adegan ke tujuh hingga ke sembilan.
Selama sekitar satu tengah jam pelaksanaan prarekonstruksi, polisi kemudian membawa keluar tersangka yang berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Prarekonstruksi tersebut juga digelar polisi guna melengkapi kepentingan penyidikan.
Hingga saat ini, dari tujuh orang yang diperiksa, baru Agus yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015