Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Raharja tetap akan membayar santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban yang meninggal dunia meski pesawat Adam Air tidak ditemukan. "Jika pemerintah atau pihak yang berwenang telah mengumumkan penghentian proses pencarian, maka ahli waris yang sah dari para korban yang belum ditemukan tetap akan mendapatkan hak mereka," kata Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja, Nasir Hakam di Jakarta, Rabu. Ia juga mengatakan bila para korban telah ditemukan dan diidentifikasi serta para ahli waris yang sah telah ada, maka pencarian santunan tersebut akan dilakukan secepatnya. Untuk para ahli waris, lanjutnya, diharapkan untuk menyiapkan identitas yang jelas seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan akte nikah atau surat kawin bagi para janda atau duda. Nasir mengungkapkan, urutan dari para ahli waris yang mendapat santunan adalah suami/isteri, anak, dan orang tua. "Mereka yang tidak memiliki ahli waris hanya akan diberikan Rp1 juta kepada pihak yang melakukan penguburan terhadap korban, misalnya keluarga jauh korban," ujar dia. Sebelumnya, PT Jasa Raharja dikabarkan siap menyantuni para penumpang Adam Air yang dilaporkan hilang dalam perjalanan dari Surabaya ke Manado pada Senin (1/1). Besarnya santunan untuk korban meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta rupiah dan untuk korban luka luka akan mendapatkan santunan biaya perawatan maksimal Rp25 juta rupiah. Pembayaran santunan terhadap penumpang pesawat Adam Air nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan domisili ahliwaris. Semua Kantor Cabang/Perwakilan Jasa Raharja di seluruh Indonesia siap untuk membayarkan santunan. Kepastian jaminan terhadap penumpang pesawat Adam Air tersebut sesuai ketentuan Undang Undang No.33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007