Lombok Utara (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja wanita asal Desa Santong, Rumenah, mengadu ke anggota DRPD Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis, karena tidak diberi gaji oleh majikannya di Arab Saudi.
Kepada anggota legislator, perempuan berusia 40 tahun ini mengaku tidak menerima gaji selama bekerja hampir empat tahun kepada majikan bernama Thaif di Arab Saudi.
Rumenah yang datang bersama dua saudaranya berharap kepada anggota legislator untuk bisa membantu agar haknya bisa dibayarkan.
"Saya sudah bekerja selama hampir empat tahun, tapi saya hanya mendapat enam bulan gaji sebesar 5.000 Riyal. Sisanya, gaji saya yang tiga setengah tahun belum dibayar," tutur Rumenah kepada sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Ibu dua anak ini mengaku berangkat menjadi TKW melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) resmi, yakni PT Bin Hasan Maju Sejahtera.
Seharusnya, kata Rumenah, dirinya dikontrak dua tahun menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
Meski kontrak kerjanya sudah habis, majikannya tetap tidak memberikan izin pulang. Akhirnya, ia bertahan dan bekerja selama empat tahun di tempat yang sama.
Sesuai kontrak kerja, Rumenah akan mendapat gaji 800 Riyal atau sekitar Rp2,85 juta per bulan (dengan kurs Rp3.500/Riyal).
"Saya sempat tidak mau pulang sebelum sisa gaji saya selama tiga setengah tahun dibayar. Karena saya dijanjikan akan diberi sisa gaji tersebut, barulah saya mau naik pesawat pulang," tutur pemegang paspor nomor AR019670 ini.
Selain sudah menghubungi PJTKI yang memberangkatkannya, Rumenah juga mengaku sudah menghubungi H Syawal, tekong asal Desa Mumbulsari, yang menyalurkannya.
Namun, sisa gaji selama 3,5 tahun atau sekitar Rp119,72 juta yang diharapkan tidak kunjung datang.
"Saya sudah pulang kampung sejak 20 Mei 2015. Sampai sekarang, gaji saya belum juga dikirim," kata Rumenah dengah wajah sedih.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto, langsung menghubungi Dinas Tenaga Kerja Lombok Utara.
"Sebenarnya, Komisi I tidak menangani persoalan tenaga kerja. Meski demikian, kami tetap akan mengupayakan agar Dinas Tenaga Kerja memberikan bantuan kepada warga kita yang mengalami kasus seperti ini," katanya.
Pewarta: awaludin
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015