Pontianak (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, mengamankan satu unit mobil "bodong" atau ilegal merk Daihatsu Sirion warna putih, asal Malaysia yang dikendarai oleh Wahyu asal Ngabang, Kabupaten Landak.
"Diamankannya mobil bodong itu, pada saat dilakukan razia kendaraan di Kecamatan Siantan bersama Dispenda Kalbar," kata Dirlantas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Supriyadi di Pontianak.
Supriyadi menjelaskan diamankannya mobil ilegal tersebut, karena dari tampilan luarnya sudah mencurigakan, mulai dari fisik STNK, kemudian logo SNI di kaca jendela mobil bukan asal pabrikan dari Indonesia dan terlihat dikerjakan secara manual termasuk nomor kendaraan KB 1915 SG.
"Pada saat diperiksa, STNK itu ternyata hasil scanner, karena ada kode spesifik, kode tersebut memang tidak dapat dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan juga nomor mesin, hasilnya ternyata mobil tersebut bukan dari wilayah Indonesia, melainkan dari negara tetangga, Malaysia, katanya.
"Mulai dari STNK, nomor kendaraan dan lainnya, semuanya palsu. Mobil tersebut dari luar Indonesia, tepatnya dari negara Malaysia. Baik mobil maupun pengendaranya, kami limpahkan pada Dirkrimum untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Supriyadi.
Supriyadi menambahkan pihaknya dalam hal ini, berkomitmen melakukan penertiban yang bersifat ilegal, termasuk pemalsuan dokumen mobil itu untuk mengelabui petugas kepolisian, sehingga seolah-olah menjadi legal.
Sementara itu, pengemudi mobil ilegal itu, Wahyu menyatakan dirinya menyewa mobil tersebut kepada Arif warga Siantan, dengan harga Rp250 ribu/hari, yang dia gunakan untuk pulang ke daerahnya di Landak.
"Mobil ini akan saya kembalikan kepada pemiliknya Arif. Namun, saat saya hubungi nomor teleponnya tidak aktif, dan keburu saya terjaring razia," ujarnya.
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015