"Kasusnya tetap lanjut," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Novel tersebut, Kapolri menilai prosedur penangkapan dan penahanan Novel tidak melanggar hukum.
"Berarti tindakan yang dilakukan Polri terkait penetapan tersangka dan penangkapan Novel sudah sesuai prosedur hukum," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015