Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sebanyak 11.370 produk memiliki kemasan yang tidak memenuhi persyaratan masih beredar bebas di pasaran.
"Hasil pengawasan sejak 25 Mei hingga 9 Juni 2015 telah ditemukan banyak produk yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala BPOM Roy Sparingga ketika mengadakan jumpa pers di Aula Gedung C BPOM, Jakarta, Rabu.
Pangan yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari 6.043 tidak ada izin, pangan kadaluwarsa 4.510 kemasan, dan pangan rusak 817 dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp450 juta di seluruh Indonesia.
Selain pangan, banyak juga ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi syarat seperti bahan kimia yang tidak layak pakai dan izin yang tidak diproses sesuai aturan.
BPOM akan melakukan pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk atau perbatasan, pengawasan lebih difokuskan pada temuan besar hingga hulu.
"Upaya ini belum membuahkan hasil yang maksimal, karena barang rata-rata disimpan digudang yang tertutup rapi tanpa sepengetahuan warga," katanya.
Oleh karena itu, Roy meminta tindakan aktif dari masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran makanan. Segera melaporkan kepada petugas jika mengetahui tindakan yang mencurigakan.
Apabila terbukti tidak layak konsumsi dan sudah diperingatkan sebelumnya tetapi masih belum jera, maka usaha produksi tersebut akan dicabut izinnya serta dapat diberi sanksi pidana.
Selain pengawasan terhadap kemasan dan produk tidak ada izin, BPOM akan meningkatkan pengawasan terhadap jajanan pada ruang terbuka, obat tradisional, kosmetik dan sarana distribusi makanan.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015