"Sosok Pak Gatot diharapkan bisa memenuhi harapan masyarakat dan juga berkoordinasi dengan seluruh angkatan di TNI," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Setya menjelaskan Pasal 13 Ayat (4) UU No. 34 Tahun 2004 memang disebutkan jabatan Panglima TNI dijabat bergantian.
"Namun, kata bergantian itu tidak disebutkan harus tiap-tiap angkatan karena itu bisa dijabat oleh orang yang memiliki kapasitas," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Kesekjenan DPR RI pada Selasa (9/6) sore telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang mengajukan nama Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI.
Menurut dia surat itu akan dibahas pimpinan pada hari Rabu (10/6) untuk segera diambil keputusan segera.
"Kemarin (Selasa, 9/6), kesekjenan menerima surat dari Pak Jokowi kemudian karena sudah sore maka belum dibahas. Pagi ini akan bertemu Pak Setya Novanto, nanti dilihat suratnya seperti apa," ujarnya.
Agus tidak mempersoalkan sosok Gatot karena penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden dan DPR akan memprosesnya sesuai mekanisme undang-undang.
Menurut dia pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan dilakukan di Komisi I DPR RI lalu dibawa ke Sidang Paripurna.
"Ini adalah hak prerogatif presiden dan kita harus memberikan kebebasan kepada Pak Jokowi," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015