Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) instansi dan BUMN dalam menggunakan APBN.
"Kami sedang menyusun formula nota kesepahaman bersama. Langkah audit ini sebagai penajaman dan percepatan TKDN," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, lanjut Menperin, pemerintah sudah memiliki berbagai dasar peraturan agar penggunaan produk domestik naik.
Peraturan-peraturan tersebut antara lain UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian terutama pasal 85-89 terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Permenperin Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menperin mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi insentif dengan Kementerian ESDM, di mana dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, diungkapkan perlunya revisi tentang Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
"Revisi itu sebagai peluang peningkatan TKDN di bidang migas. Secara umum, saya optimistis, arahan Presiden dan koordinasi antarkementerian menjadi momentum kemandirian industri nasional," pungkas Menperin
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015