Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan dana aspirasi daerah pemilihan tidak akan dipegang oleh legislator namun operasionalnya melalui Pemerintah Daerah.

"Anggaran itu tetap untuk daerah pemilihan, misalnya di Pulau Jawa ada satu hingga dua kabupaten per dapil namun di luar Jawa bisa belasan Kabupaten. Itu tergantung penilaian bersama pemerintah dan DPR," kata Ahmadi di Jakarta, Selasa.

Dia meyakini dana aspirasi itu tidak ada penyelewengan karena apabila sebelumnya diusulkan masyarakat ke Musrenbang daerah lalu diakomodir berdasarkan penilaian tiap tingkatan.

Pola itu menurut dia menyebabkan banyak usulan yang tidak tertampung sehingga ketika legislator reses, masyarakat banyak yang mengadu.

"Ketika anggota DPR reses mendengar berbagai masukan misalnya perbaikan selokan lalu kepada siapa kami mengadu. Dana ini agar ada jaminan untuk aspirasi masyarakat," ujarnya.

Ahmadi menjelaskan dana dapil itu berbeda dengan dana rumah aspirasi, karena dana aspirasi mengakomodir program yang diusulkan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Dia mencontohkan fasilitas umum, dulu ada di program pembangunan desa namun saat ini sudah ditampung di dana desa.

"Kami disumpah untuk memperjuangkan aspirasi daerah, tadinya tidak dalam bentuk angka tertentu. Namun agar ada keadilan sehingga semua legislator bisa akomodir maka dicoba di anggaran 2016," katanya.

Menurut dia bulan Juni 2015 mulai diterima penggajuan program dari masyarakat yang disampaikan ke anggota DPR RI dari dapil lalu kemudian dilihat bisa dimasukkan dimana kemudian program itu disepakati.

Dia mengatakan mekanisme seperti itu baru dijalankan di DPR RI periode 2014-2019 dan belum dijalankan di periode lalu.

DPR kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp15 hingga Rp20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil).

Estimasi total dana aspirasi itu mencapai Rp11,2 triliun dan sedang diupayakan masuk dalam APBN 2016.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015