"Info dari KJRI Hong Kong bahwa telah ditemukan sesosok jenazah wanita pada Senin, 8 Juni 2015 sekitar pukul 10.45 waktu Hong Kong oleh beberapa pejalan kaki yang melintas di Chang Sha Street, Distrik Mong Kok, Hong Kong," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa.
Menurut Iqbal, dari hasil koordinasi intensif antara KJRI dengan pihak Kepolisian Hong Kong dan dilengkapi dengan hasil identifikasi jenazah, korban tewas yang ditemukan di jalan itu adalah seorang WNI berinisial WA berusia 37 tahun yang berstatus "over stayer" di Hong Kong.
"Korban berasal dari Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Malang, Jawa Timur," ungkap dia.
Dia menyebutkan bahwa KJRI di Hong Kong saat ini sedang melakukan upaya-upaya lanjutan terkait kasus tersebut, termasuk upaya pemulangan jenazah korban ke Indonesia.
Pihak Kementerian Luar Negeri juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban, dan perwakilan dari Kemlu akan segera mendatangi keluarga untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan bagi pemulangan korban.
Berdasarkan berita yang beredar, WNI wanita berinisial WA itu diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya yang merupakan seorang warga negara Hong Kong yang menjadi penjual narkoba.
Jenazah WA ditemukan di jalan oleh pejalan kaki dalam keadaan terbungkus kasur yang dilipat.
Direktur PWNI-BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, terkait upaya perlindungan WNI di luar negeri, Pemerintah Indonesia menargetkan percepatan pemulangan (repatriasi) para tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan "over stayer".
"Arahan Pak Jokowi kan (pemulangan) harus dipercepat, karena 50 persen kasus WNI di luar negeri itu terkait TKI ilegal dan over stayer. Daripada bikin masalah, lebih baik mereka cepat dipulangkan lalu dikasih pembekalan," kata Iqbal.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015