Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan membahas langkah hukum lanjutan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penangkapan klien mereka.
"Langkah selanjutnya akan kami koordinasi dengan klien karena saat ini dia tidak hadir di sini karena berhalangan," kata Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, usai sidang putusan perkara praperadilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ia juga mengatakan bahwa sebagai penegak hukum Novel Baswedan menghargai putusan pengadilan tentang perkaranya.
"Bagi dia bukan soal menang atau kalah, tapi bagaimana proses hukum itu ditegakkan. Bagi Novel ini adalah proses yang sudah diperjuangkan," imbuh Saur.
Namun Saur mengkritik keputusan hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Novel Baswedan.
"Kami melihat pertimbangan hakim, menurut kami tidak sesuai fakta karena Novel dipanggil (penyidik Polri) ketika sedang menjalankan tugas...tapi tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan," kata Saur.
Sementara Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Ricky H.P. Sitohang mengatakan kepolisian sudah mengajukan bukti dan fakta yang sesuai selama proses praperadilan.
"Kami tidak dalam posisi menilai, tapi fakta, bukti, dan teknis sudah kami sampaikan. Dan sudah sama-sama kita dengarkan dari hakim. Pemohon memang punya hak tapi hakim yang memutuskan," katanya.
Pewarta:
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015