Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kesalahan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) adalah tidak membayarkan uang pengganti gagal lifting kondensat.
Ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa, JK mengatakan penerbitan surat oleh Kemenkeu mengenai persetujuan tata cara pembayaran kondensat jatah negara yang dilakukan PT TPPI sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana penjualan adalah tidak menyalahi peraturan.
Mantan menteri keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan adaa penerbitan surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukkan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat dengan beberapa persyaratan terkait tata kelola pembiayaan.
"Yang salahnya bukan kasih kerjaannya, (tapi) uangnya tidak dibayar, kan begitu," ujar JK.
PT TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla periode 2004-2009 bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Kendati demikian, PT TPPI diketahui menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.
Kasus yang diperkirakan merugikan negara senilai 156 juta dolar AS atau sekitar Rp2,4 triliun bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2008-2010.
Sri Mulyani diduga mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan, namun tetap menyetujui cara pembayaran tidak langsung TPPI dalam penjualan kondensat jatah negara.
JK mengatakan hal itu dilakukan untuk membantu keadaan keuangan perusahaan yang kurang baik. "Justru itu, kalau tidak buruk, tidak perlu dibantu. Justru kerja buruk, perlu dikasih kerjaan," kata Kalla.
Beberapa syarat yang tercakup dalam surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 adalah PT TPPI harus menyediakan jaminan pembiayaan yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang dilifting dan mengganti seluruh kerugian terminal bila TPPI gagal melifting kondensat yang telah direncanakan.
Saat diperiksa Bareskrim Polri Senin lalu, Sri mengatakan alasan dia memberikan persetujuan karena pemerintah memiliki hak atas kondesat yang dikelola SKK Migas dengan kewajiban TPPI untuk melunasi kondesat tersebut agar negara tidak merugi.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015