Aparat penegak hukum menurut saya harus melihat `overall` (menyeluruh)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menilai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bertujuan positif dengan mendukung percepatan pembangunan.
"Beliau mencoba menerobos aturan, dia tandatangani tanggung jawab mutlak mengatakan untuk kementerian keuangan yang menyatakan bahwa anggaran itu dialokasikan bisa disuratkan kalau tanah dibebaskan," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.
Sofyan meyakini jika tidak ditandatangani, maka tidak akan ada pembangunan gardu induk sehingga menyulitkan distribusi listrik.
"21 gardu induk, kalau saya tidak tanda tangani, satu pun gardu induk tidak akan jalan katanya (kata Dahlan Iskan). Satu pun gardu induk tidak jalan, listrik di Jawa Tengah tidak bisa dikirim ke Jawa Barat, listrik di Jawa Timur tidak bisa dikirim ke Yogyakarta," ujar dia.
Ia mengatakan setelah penandatanganan itu, anggaran dapat dikucurkan untuk membangun gardu induk PLN.
"Setelah ditandatangani yang kedengarannya ada dua, padahal akhir timeline selesai cuma dua, tapi setelah itu yang lain selesai melewati timeline. Sekarang Pak Dahlan dijadikan tersangka," kata Sofyan.
"Menurut saya Pak Dahlan itu berani melakukan terobosan tapi berpotensi melanggar aturan, jadi yang satu pihak melakukan terobosan kemudian tidak melihat bahwa aturan itu kan, bertindak kembali bagaimana aturan itu," sambung Sofyan.
Oleh karena itu, Sofyan menilai penegak hukum harus melihat tujuan penandatangan oleh Dahlan itu karena dia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, berdasarkan niat yang baik untuk mendorong pembangunan atau tidak.
"Aparat penegak hukum menurut saya harus melihat overall (menyeluruh) apakah ada niat jahat, misalnya apakah ada menandatangani itu untuk memperkaya diri sendiri, apakah sebenarnya maksudnya bagus sekali," kata Sofyan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.
Penetapan mantan orang nomor satu di Kementerian BUMN setelah Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015