"Kami optimis jika melihat substansi selama sidang, kami serahkan pada pengadilan semoga bisa memutuskan dengan baik," kata Muji Kartika Rahayu Ketua tim kuasa hukum Novel Baswedan di Jakarta, Selasa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan pertama terkait penahanan dan penangkapan yang diajukan Novel Baswedan, pada hari ini, pukul 15.00 Wib.
Muji juga mengatakan apapun hasil putusan terkait gugatan penahanan dan penangkapan itu, pihaknya tetap akan mendaftarkan kembali gugatan kedua soal penggeledahan dan penyitaan yang baru saja dicabut.
"Kami cabut kemudian akan kami daftarkan lagi. Ini dicabut karena persoalan teknis ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi," imbuh Muji.
Muji menjelaskan gugatan itu dicabut karena untuk melengkapi persyaratan atas saran hakim tunggal Dahmi Wirda yang mengadili gugatan kedua praperadilan penyidik KPK itu.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015