"Secepatnya akan kita ajukan yang baru. Dalam minggu ini kita akan mengajukan permohonan," ujar Pratiwi Febry, salah satu kuasa hukum Novel, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam persidangan, hakim tunggal Dahmiwirda meminta kuasa hukum Novel mencabut gugatan praperadilan yang diajukan karena ada beberapa perubahan dalam berkas permohonan yang sifatnya substansial.
Kuasa hukum Novel akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait penyitaan dan penahanan yang dilakukan di rumah Novel pada 1 Mei.
"Kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan ini dikarenakan secara formil alasannya menghargai bahwa praperadilan adalah proses yang cepat maka kita tidak mau mengorbankan hal substansial yang sudah kami lakukan gugur hanya karena hal-hal yang bersifat teknis begitu," tutur Pratiwi.
Pratiwi menyebutkan perubahan hanya berupa penambahan tulisan pasal yang sebenarnya sudah ditambahkan dalam petitum permohonan.
"Jadi itu bukan hal yang substansial sebenarnya karena hanya penambahan pasal yang kita masukkan (dalam) posita kembali kita masukan di tuntutan kami. Hanya penulisan pasalnya saja itu tadi ya, dan dipersoalkan oleh hakim," katanya.
Kuasa hukum Novel lainnya, Johanes Gea, mengatakan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Novel dan anggota tim kuasa hukum yang lain tentang permohonan baru yang rencananya diajukan pekan ini.
"Kita akan bicarakan dengan tim besar dan juga dengan Novel sendiri jika ada yang ingin ditambahkan (dalam berkas permohonan), maka kita tambahkan," tuturnya.
Pada 11 Mei, kuasa hukum Novel mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumah Novel pada 1 Mei 2015.
Kuasa hukum Novel menganggap 25 barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan pada Novel.
Barang-barang tersebut antara lain fotokopi kartu keluarga (KK), berkas fotokopi izin mendirikan bangunan, fotokopi pernyataan lunas kredit perumahan rakyat (KPR), fotokopi sertifikat tanah, dan fotokopi surat nikah.
Penyidik telah mengembalikan 25 barang pada 7 Mei 2015 melalui Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan, namun Novel menilai ada kejanggalan dalam tindakan penyitaan itu, di antaranya Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang tidak ditandatangani oleh penyidik.
Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015