Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa mengatakan 1.100 liter bahan bakar minyak bersubsidi tersebut terdiri dari 300 liter bensin dan 800 liter solar.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka," katanya.
Ia menjelaskan kelima tersangka yang diamankan pada Jumat lalu (5/6) adalah Mu (42), NM (32), AP (41), No (35) dan ES (26). "Seluruh tersangka merupakan warga setempat," jelasnya.
Ia menuturkan, dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Mitsubishi Strada dan satu unit mobil bak terbuka L300.
Guntur mengatakan modus yang digunakan para pelaku dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM dari Stasiun Bahan Bakar Umum setempat dengan harga subsidi. Para pelaku bergantian membeli BBM dengan menggunakan jerigen dan mengumpulkannya.
Saat BBM terkumpul dalam jumlah yang besar, pelaku lalu menjual BBM tersebut ke perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dengan harga non subsidi.
Guntur mengatakan kepada para tersangka, petugas menjeratnya dengan Pasal 55 Juncto Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Upaya penggelapan BBM bersubsidi untuk dijual ke perusahaan juga pernah diungkap oleh Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada Mei 2015 lalu.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat truk tangki berkapasitas 16.000 liter tersebut bernomor polisi BM 8465 MU, BM 9629 RO, BM 8220 DU dan BM 9318 ME dan menetapkan sembilan orang tersangka.
Pewarta: Abdul Razak & Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015