Memang sempat ada kekhawatiran dari mahasiswa yang lulus tidak bisa melamar pekerjaan karena status perguruan tingginya nonaktif..."

Jember (ANTARA News) - Rektor IKIP PGRI Muhammad Fadli Jamali memastikan ijazah mahasiswa yang dikeluarkan kampus setempat tetap sah dan bisa digunakan sebagaimana mestinya, meskipun status perguruan tinggi setempat nonaktif.

"Penonaktifan itu tidak berdampak pada ijazah mahasiswa yang dikeluarkan IKIP PGRI, bahkan kegiatan akademik tetap bisa berjalan," kata Muhammad dalam penjelasan persnya kepada sejumlah wartawan di Jember, Senin.

Menurut dia, status nonaktif perguruan tinggi tersebut berdampak pada proses akreditasi, sertifikasi dosen, pengusulan program studi baru, dan usulan beasiswa untuk mahasiswa.

"Kegiatan akademik meliputi perkuliahan dan wisuda tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga tidak berpengaruh akibat penonaktifan itu," tuturnya.

Bahkan, lanjutnya, penerimaan mahasiswa baru sudah berjalan sejak 1 Mei 2015 dan akan berakhir 1 September mendatang. IKIP PGRI juga sudah menerima sebanyak 139 mahasiswa baru.

Status nonaktif itu, katanya, berdampak pada kuota beasiswa di IKIP PGRI sebelumnya sebanyak 44 orang, namun tahun 2015 berkurang menjadi 40 orang dengan setiap orang akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp4.200.000 selama setahun, sehingga setiap semester mahasiswa akan menerima Rp2.100.000.

Ia juga menjamin ijazah mahasiswa lulusan IKIP PGRI juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Memang sempat ada kekhawatiran dari mahasiswa yang lulus tidak bisa melamar pekerjaan karena status perguruan tingginya nonaktif, namun hal itu sudah kami jelaskan kepada perwakilan mahasiswa yang kami temui," paparnya.

Untuk mengaktifkan kembali kampus IKIP PGRI, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan pemberkasan untuk dikirim ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) untuk dilanjutkan ke Direktorat Pendidikan Tinggi.

"Kami sudah melakukan rekrutmen dosen baru untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Jika sebelumnya rasio dosen dengan mahasiswa 1:300, maka hingga akhir tahun ini dipastikan menjadi 1:125 dan hal itu dilakukan secara bertahap," katanya.

IKIP PGRI dinyatakan nonaktif setelah rasio dosen dan mahasiswa kampus setempat tidak sebanding yakni rasio dosen IKIP sebesar 1:300, sedangkan normalnya, rasio dosen tertinggi sebesar 1:45.

Sebelumnya, perwakilan mahasiswa IKIP PGRI menuntut pihak Rektorat setempat untuk segera menyelesaikan persoalan status nonaktif tersebut karena ribuan mahasiswa resah akibat penonaktifan kampus yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember itu.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015