Koba (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan, laporan harta kekayaan merupakan syarat mutlak bagi calon yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2015.
"Itu syarat mutlak atau wajib, sudah diatur dalam PKPU," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah Suryansyah di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, pelaporan harta kekayaan calon kepala dan wakil kepala daerah yang maju dalam pilkada diserahkan paling lambat dua hari sebelum pendaftaran ditutup.
"Laporan itu diserahkan tim sukses pasangan calon dan laporan harta kekayaan pribadi itu bukan kami yang melakukan penilaian tetapi pihak KPK," katanya.
Ia tidak menampik persoalan harta kekayaan pribadi calon akan menjadi masalah untuk bisa ikut sebagai calon dalam pilkada jika tidak dilaporkan ke pihak KPU.
"Justru itu dari sekarang kami sampaikan jangan pernah mengabaikan masalah yang satu ini, karena bisa saja menjadi kendala nantinya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, calon perseorangan juga harus memenuhi persyaratan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) yang jumlahnya sesuai PKPU.
"Kalau jumlahnya tidak mencapai, maka pencalonan melalui jalur perseorangan akan dianulir karena itu syarat mutlak," ujarnya.
Ia menyatakan, pengumpulan KTP jumlah dukungan harus tersebar di enam kecamatan di daerah itu.
"Tidak boleh dukungan menumpuk di satu kecamatan saja, melainkan harus tersebar pada semua kecamatan," katanya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015