Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemy Francis membantah laporan dari LSM Kalimantan Membangun bahwa anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Iwan Kurniawan memiliki ijazah S1 palsu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Iwan Kurniawan telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakata (LSM) Forum Kalimantan Membangun ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI lewat surat No 026/LSM-FKM/KTG/VI/2015 tertanggal 7 Juni 2014, perihal dugaan penggunaan dokumen ijazah palsa sebagai persyaratan administrasi bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2014.

Fary Djemi Francis mengatakan Iwan Kurniawan tercatat sebagai mahasiswa program strata satu (S1) Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum tahun akademik 2005/2006. Nama Iwan Kurniawan pun sudah terdaftar dalam lampiran nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium tanggal 26 Juli 2009.

"Iwan Kurniawan adalah benar tercatat sebagai mahasiswa program S1 Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum berdasarkan surat keterangan No 010/FH-Unitas/I/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya yang beralamat di Jalan Simpang Dukuh No 11, Surabaya,” kata Fary di Gedung DPR RI Jakarta, Senin.

Kata Fary, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Fraksi Partai Gerindra, masalah utamanya adalah terjadinya dualisme kepemilikan Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya antara Supardi selaku ketua dengan Soeharjon selaku sekretaris, hingga mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkrutnya saja.

Konflik yang terjadi dalam Perguruan Tinggi Universitas Tritunggal Surabaya, kata dia, kemudian mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkutnya dan tidak mengakui mahasiswa yang direkrut pihak lainnya sehingga yang menjadi korban adalah mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di universitas tersebut.

"Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPR RI berkesimpulan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Iwan Kurniawan tidak benar. Surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro dan Rugaya yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya sebagai ijazah palsu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, ijazah atas nama Iwan Kurniawan adalah benar bukan palsu,” demikian Fary.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015