Samarinda (ANTARA News) - Mendagri M Ma`ruf mengatakan pemerintah tak ikut campur dalam kasus hukum yang tengah dijalani Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK, termasuk masalah penonaktifan yang menunggu keputusan baru. "Kita tidak akan memasuki masalah hukum terkait kasus bupati Kukar, karena itu sepenuhnya ditangani KPK, mengenai masalah non aktif sementara sebagai bupati akan diputuskan apabila status dari tersangka menjadi terdakwa," kata Ma`ruf, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa. Hal tersebut disampaikan Mendagri usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2007 untuk Provinsi Kaltim. Mendagri lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dijalani Syaukani pada KPK. Ketika ditanya mengenai adanya kemungkinan Syaukani akan dinon-aktifkan, ia menjawab Depdagri belum akan melakukan hal itu, karena hingga kini Syaukani masih menjadi tersangka. "Namun bila statusnya sudah berubah menjadi terdakwa, barulah dilakukan tindakan administrasi yakni pemberhentian sementara," ujar Mendagri. Syaukani oleh KPK secara resmi dijadikan tersangka pada akhir 2006 lalu, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan KKN dalam program pembebasan Bandara Loa Kulu senilai Rp15,9 Miliar. Selain memeriksa Syaukani, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk tiga anaknya, yang diduga dalam "mark up" pembebasan lahan di Loa Kulu itu. (*)
Copyright © ANTARA 2007