"Mantan Menkeu Sri Muyani akan diperiksa oleh Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, belum tentu salah," kata Kapolri saat kunjungan kerja di Polresta Surakarta, Senin.
Menurut Badrodin Haiti, secara prinsip di dalam proses penyidikan tindak pidana, siapa pun bisa dilakukan pemeriksaan terkait dengan fakta hukum yang ditemukan.
Menurut Kapolri, pemeriksaan baik dari saksi-saksi maupun bukti-bukti lain seperti surat dan lain sebagimana. Hal ini, perlu harus dilakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi bukan berarti terus kemudian yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak.
Kapolri menjelaskan, pemeriksaan dimana sangat tergantung kalau memang saksi bisa dipanggil di Indonesia, maka beliau dapat diperiksa di sini atau dalam negeri di sini. Namun, jika yang bersangkutan memang tidak bisa dan mereka di luar negari, penyidik yang ditugaskan ke sana.
Saksi itu, kata Kapolri, merupakan pihak yang membantu proses penyidikan bisa saja diperiksa di Bareskrim atau di tempat lainnya.
Menurut Kapolri, kasus korupsi bukan hanya satu unsur melawan hukum saja, pada harus banyak unsur yang harus dipenuhi.
Mantan Menkeu, Sri Mulyani tersebut tergantung fakta hukum yang didapatkan dari hasil pemeriksaan nanti.
Sementara kasus korupsi kondensat atau minyak mentah bagian negara senilai Rp2,4 triliun yang melibatkan melibatkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) atau sekarang SKK Migas dan PT Trans Pacific Petromical Indotama (TPPI).
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015