Jakarta (ANTARA News) - Komunitas Suporter Antikorupsi (Korupssi) melaporkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan telah melakukan korupsi dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kami dari komunitas suporter antikorupsi, mau maksud kedatangan kami ke KPK untuk mengadukan kasus korupsi dalam PSSI pada periode 2010-2013. Ada anggaran dari Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang sampai sekarang belum ada laporan pertanggungjawabannya," kata Koordinator Korupssi Parto Pangaribuan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Parto mengatakan dugaan kerugian negara akibat korupsi itu hingga Rp20 miliar.
"Sekitar Rp20 miliar untuk beberapa tahapan untuk kegiatan PSSI, ada juga Rp400 juta untuk kegiatan pelatihan usia dini, kemudian juga ada angka kisaran Rp3,5 miliar yang dikucurkan untuk dana Kongres," katanya.
Parto melaporkan tiga dugaan korupsi PSSI kepada KPK, antara lain terkait penggunaan Dana Pembibitan Olahragawan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan PSSI No.0316.D/PPK/D.VI-2/06/2013 dan No.10/2013, tanggal 24 Juni 2013 ada pengucuran dana ke PSSI dalam bentuk uang untuk pemusatan latihan Asian youth Games Tim Nasional Sepakbola U-14 sebesar Rp438,74 juta.
Dana itu cair pada 29 Juli 2013 namun kegiatan pemusatan latihan sudah dilaksanakan di lapangan sepakbola Lenteng Agung pada 3 Juni, 3 Juli dan 7-9 Juli 2013 dan Kuningan Jawa Barat pada 4-6 Juli 2013.
Selain itu, menurut Komunitas Suporter Antikorupsi, berdasarkan audit BPK tahun 2010 terdapat penyimpangan dalam bantuan Kemenpora untuk PSSI (Timnas AFF 2010) senilai Rp20 miliar. Mereka menduga ada bantuan Rp414,952 juta dari Kemenpora yang tidak dipertanggungjawabkan PSSI sesuai perjanjian dan ada Pajak Penghasilan kurang setor sebanyak Rp167.816.654
Komunitas itu juga menuduh PSSI belum mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan untuk Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI tahun 2013 yang nilainya sekitar Rp3,5 miliar.
"Barang bukti yang dibawa selain audit BPK ada juga beberapa bukti berupa dokumen-dokumen pro kontrak PSSI bersama rekananya seperti sponsorship dan beberapa bukti-bukti di lapangan seperti penjualan tiket dan rekaanan-rekaan PSSI dalam event olah raga khusus sepakbola," ungkap Parto.
Menurut Parto, PSSI tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana itu sejak masa Andi Alifian Mallarangeng menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Angka sebesar itu dikucurkan oleh Menpora pada saat itu di zaman Andi Mallarangeng dan kemudian digantikan oleh Roy Suryo, dimana saat itu Andi Mallarangeng tersangkut kasus sehingga periode Andi sampai Roy masalah ini belum pernah atau katakanlah pengunaan dana tersebut tidak ada pertanggungjawaban ke Kemenpora," jelas Parto.
PSSI, menurut Parto, sangat tertutup dalam laporan keuangan dari APBN, hak siar pertandingan dan sponsor.
"Kan seharusnya kontrak pihak PSSI dalam hal ini mungkin bersama televisi atau siar televisi kan seharusnya kontrak tersebut di-share dananya ke klub-klub dan itu angkanya tidak terbuka. Berapa nilai hak siar? Lalu berapa angka yang harus dibagikan ke pihak klub itu enggak jelas," ungkap Parto.
Selain itu Parto mengharapkan KPK melakukan upaya hukum dalam bentuk supervisi dan koordinasi atau bahkan mengambilalih kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur 2013 sebesar Rp60 miliar yang diselewengkan oleh pengurus KADIN yang notabene adalah pengurus klur Persebaya 2010.
"Kami berharap KPK bisa mensupervisi hukum dimana KPK bisa mengintervensi polisi atau kejaksaan di Jatim. Kejadian korupsi di kejati tidak beres, mengapa mandek di kajati kasus dana hibah dana kadin? Indikasi yang kita lihat bahwa dana hibah KADIN itu ternyata dialihkan ke salah satu klub peserta liga LSI," jelas Parto.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015