RTRW merupakan payung hukum bagi perda lain terkait pembangunan kota. Jadi pembahasannya harus hati-hati."

Makassar (ANTARA News) - Pembangunan di Kota Makassar terancam akan semrawut karena tidak didasari dengan payung hukum berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak lama lagi akan berakhir pada pertengahan bulan ini.

"Makassar terancam tidak memiliki aturan yang mengatur tentang pembangunan. Semoga ini tidak dimanfaatkan oknum tertentu dengan membangun serampangan tanpa memperhatikan pedoman tata ruang," ujar Konsultan Ranperda RTRW Makassar Irwan Adnan Said di Makassar, Minggu.

Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang RTRW Makassar yang dimiliki saat ini tepatnya akan kadaluarsa atau berakhir masanya tepat pada tanggal 15 Juni 2015.

Sedangkan rancangan perda yang direncanakan akan menggantikannya itu sudah digodok oleh anggota Pansus DPRD periode 2009-2014. Saat itu, Ranperda RTRW ini digodok pada tahun 2011, namun belum rampung hingga periode tersebut berakhir dan dilanjutkan oleh anggota dewan baru.

Irwan mengkhawatirkan terjadi kekosongan antara perda yang baru dengan yang lama. Kekosongan itu dianggap sesuatu yang fatal dan tidak boleh dianggap sepele.

Keterlambatan pembahasan ranperda akan mendorong pembangunan kota menjadi semrawut. Di satu sisi masyarakat tidak punya pedoman untuk membangun sesuai dengan peruntukan lahan. Adapun pemerintah, tidak punya dasar untuk menindaki pelanggar," katanya.

Ketua Pansus RTRW Abdul Wahab Tahir membenarkan bahwa masa berlaku Perda yang lama segera berakhir. Itu disebut menjadi alasan pihaknya menggenjot pembahasan draf ranperda yang baru. Sebab masa kadaluarsa, menurut dia, secara tidak langsung menjadi masa tenggat bagi Pansus.

Dia menjanjikan pembahasan draf ranperda RTRW segera selesai. Namun ia belum memastikan apakah akan selesai sebelum pertengahan Juni atau molor setelahnya.

"Sekarang kita masuk pembahasan pasal per pasal. Kalau sudah tidak ada masalah, bisa didorong ke paripurna untuk disahkan secepatnya," kata Wahab.

Legislator Golkar menyatakan pembahasan RTRW butuh waktu yang lama. Sebelumnya waktu pansus banyak terkuras oleh perdebatan soal keabsahan hukum masa berlaku ranperda serta masalah reklamasi.

"RTRW merupakan payung hukum bagi perda lain terkait pembangunan kota. Jadi pembahasannya harus hati-hati," ucapnya.

Anggota Pansus asal Fraksi Demokrat Basdir meminta rekan-rekannya tidak terburu-buru dalam menyelesaikan ranperda RTRW. Ia menegaskan RTRW sebagai aturan yang berlaku puluhan tahun dan berdampak luas terhadap pembangunan, sehingga mesti dikaji secara lebih mendalam dan hati-hati.

"Kita mewaspadai dampak hukum yang mungkin ditimbulkan di belakang hari, makanya kita tidak ingin terburu-buru dalam membahas ranperda ini karena saya tidak mau bermasalah dengan hukum," tegasnya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015