Medan (ANTARA News) - BH, tersangka korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp129 miliar pada 2011, dicekal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Chandra Purnama, di Medan, Minggu, mengatakan, pencekalan terhadap tersangka itu, sudah dilakukan sejak Mei 2015.

Dia menjelaskan, selain dicekal, BH juga dalam status tahanan kota.


Bukan cuma BH yang dicokok, karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menetapkan tiga tersangka lain, yang pegawai bank pemerintah itu.


Mereka adalah pemimpin Sentra Kredit Menengah BNI 46 Pemuda Medan, RDT, pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis BNI 46 Pemuda Medan, DA, dan petugas lain BNI 46 Pemuda Medan, TI.

Tersangka BH, selama ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Medan, dan dialihkan menjadi status tahanan kota, karena berpenyakit jantung.

"Dalam jaminan pengalihan tahanan kota itu, pihak keluarga tersangka juga memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 miliar kepada Kejati Sumut," katanya.

BH mengajukan permohonan kredit kepada pimpinan caban BNI 46 Pemuda, Medan, senilai Rp 129 miliar, namun yang dikucurkan BNI 46 hanya sebesar Rp 117 miliar.


Pewarta: Munawa Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015