Depok (ANTARA News) - Dikembalikan dan ditolaknya surat lima fraksi DPRD Kota Depok, minus FPKS, oleh Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Dewan melakukan langkah yang salah dalam menjalankan fungsi pengawasannya. "Sudah seharusnya Dewan intropeksi diri dan menghentikan langkah yang salah tersebut dan bukan sebaliknya mencari pembenaran serta meneruskan kekeliruan tersebut dengan penggunaan hak interplasi dan angket," kata anggota Fraksi PKS, Qurtifa Wijaya, di Depok, Selasa. Ia mengatakan, DPRD sebagai lembaga terhormat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada publik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. "Sangat memprihatinkan apabila dewan yang semestinya memahami ketentuan peraturan dengan baik justru membuat keputusan yang keliru dengan mengirimkan surat ke MA yang secara prosedural maupun subtansial tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," katanya. Menurut dia, sikap penolakan FPKS terhadap langkah-langkah Dewan, termasuk penolakan terhadap digulirkannya interpelasi dan angket bukan wujud pembelaan atau keberpihakan kepada eksekutif, tetapi hal tersebut dilakukan karena FPKS tidak ingin menjadi bagian dan terlibat dalam sebuah proses atau langkah Dewan yang salah, dan telah terbukti dengan ditolaknya surat lima fraksi oleh MA. FPKS memandang bahwa pengawasan Dewan terhadap eksekutif dalam bentuk memberikan masukan dan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah, merupakan hal yang positif untuk memastikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berpihak kepada kepentingan publik. Namun, kata dia, FPKS tidak sepakat bila cara dan mekanisme yang digunakan untuk itu tidak lagi proporsional dan keluar dari koridor ketentuan yang ada. Digulirkannya interpelasi dan kemudian angket, semakin menjelaskan itikad lima fraksi yang sebenarnya, yang bukan ingin mencari penyelesaian dan membangun kemitraan, tetapi justru memunculkan konflik berkepanjangan sehingga membuat suasana pembangunan di Kota Depok berjalan tidak kondusif, demikian Qurtifa Wijaya.(*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007