Kediri (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf mengusulkan kepada Bawaslu pusat untuk mengganti Komisioner Bawaslu Jatim yang saat ini sedang terbelit kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim 2013.
"Saya sudah usulkan ke Bawaslu (pusat), kalau bisa diganti," katanya di sela peresmian fasilitas di RS Bhayangkara, Kediri, Jumat.
Hingga kini, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tiga komisioner Bawaslu Jatim yang menjadi tersangka, karena pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Pusat dan Pemprov Jatim.
Hasilnya, pihaknya bisa memahami jika para komisioner itu saat ini sedang melakukan persiapan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015, sehingga pihak berwenang juga mendukung semua penyelenggara Pilkada Serentak, termasuk Bawaslu Jatim.
Polda Jawa Timur menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Jatim 2013 sebesar Rp142 miliar. Laporan tersebut diperoleh dari Samudji Hendrik Susilo, yang merupakan mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur.
Hendrik mengatakan, dana yang totalnya Rp142 miliar tersebut, hanya 80 persen yang digunakan membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota.
Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengadakan audit, dan diketahui terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp4 miliar yang harus dikembalikan.
Saat pemeriksaan pada September 2014, Bawaslu Jawa Timur diketahui hanya menyetor Rp2,4 miliar dari total dana sisa Rp4 miliar.
Polda Jatim akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, yaitu Ketua Bawaslu Jatim SU, dua orang komisioner SSP dan AP, Sekretaris Bawaslu AMR, serta Bendahara Bawaslu GSW.
Selain itu, dua orang rekanan yakni IDY dan AK juga menjadi tersangka.
Awal Juni 2015, Polda Jatim melakukan penggeledahan di menggeledah kantor Bawaslu Jatim. Penggeledahan itu dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Penyidik akhirnya membawa lima unit CPU dan layar komputer, serta puluhan tumpukan dokumen. Mereka membawa barang-barang bukti tersebut dengan menggunakan dua mobil, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Destyan HS-A Chusna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015