"Sore ini dibicarakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan juga persiapan pembentukan pengelola keuangan haji dan persiapan penyelenggarannya," kata Jokowi saat membuka Ratas di Istana Bogor, Jumat.
Presiden meminta Menteri Agama Lukman Hakim untuk menjelaskan terkait persiapan penyelanggaraan ibadah haji dan pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Lukman Hakim, usai Ratas, mengatakan pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji ini berdasarkan UU nomor 34 tahun 2014 yang menyatakan harus dibentuk badan pada Oktober tahun ini.
"Sesuai UU 34/2014 tentang BPKH bahwa Oktober tahun ini sudah terbentuk BPKH, diisi dengan badan pelaksana dan dewan pengawas," katanya.
Menurut dia, BPKH nantinya akan diisi oleh kalangan profesional, karena akan mengelola dana triliunan rupiah.
"Dia harus mengelola dana triliunan (rupiah, red) yang harus diinvestasikan dalam bentuk yang menguntungkan, hati-hati, memperhitungkan syariah dan sesuai UU," kata Lukman.
Dia mengungkapkan bahwa dana abadi umat saja tidak kurang dari Rp2,6 triliun dan akan ditambah setoran awal jamaah.
"Kalau tiap orang setor awal Rp25 juta, sementara yang antre bisa sampai belasan tahun, puluhan ribu, akumulasinya besar sekali," katanya.
Lukman menjelaskan bahwa semenjak lahirnya UU BPKH telah memiliki landasan hukum penggunaan dana haji tersebut sehingga bisa digunakan untuk investasi di bidang infrastruktur.
"Presiden berharap ini sesuatu yang harus disegerakan, karena akumulasi dananya besar," ungkap Lukman.
Namun, lanjutnya, presiden berpesan agar yang duduk di BPKH bukan orang dari kalangan politisi dan harus orang-orang yang akuntabel.
Lukman juga mengatakan presiden berharap bentuk investasi dana haji ini betul-betul dihitung matang dan diharapkan diisalurkan di infrastruktur, karena mendatangkan keuntungan, seperti jalan tol, pelabuhan.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015