Jayapura (ANTARA News) - Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini, Elmar Lubis menyatakan sebanyak 130 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai tenaga kerja di sejumlah perusahaan kayu di negara tetangga itu dideportasi melalui perbatasan Skouw Kota Jayapura, Papua.
"Mereka dideportasi karena menyalahi izin visa dan tidak melengkapi surat izin kerja seperti yang ditetapkan," kata Elmar Lubis ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Jumat.
Lubis mengatakan bahwa ratusan WNI itu telah berada di Kota Jayapura bersama sejumlah warga negara Malaysia dan Filipina yang yang juga kena deportasi dengan alasan yang sama.
"Sebagian besar yang terkena deportasi berasal dari Indonesia, namun ada beberapa juga pekerja asal Malaysia dan Filipina yang dideportasi," katanya.
Mengenai tanggung jawab perusahaan sebagai tempat kerja ratusan WNI itu, Lubis menyampaikan bahwa gaji dan biaya itu tetap ditanggung.
"Perusahaan mereka tetap menananggung gaji dan biaya para pekerja termasuk biaya transport ke daerah asal pekerja yang berasal dari Lombok, Makassar atau daerah lain di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah itu mengatakan belum mengetahui informasi ratusan WNI yang dideportasi dari Vanimo, PNG.
"Saya belum dapat informasinya. Secepatnya saya cek," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015