Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ada tiga modus pemalsuan ijazah.
"Pertama, perguruan tinggi tidak ada izin dari Kementerian Ristek dan Dikti. Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester untuk dapat ijazah," kata Badrodin ditemui di Kantor Wapres Jakarta pada Kamis.
Selain itu, menurut Kapolri, modus ketiga adalah legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan juga akan diproses oleh polisi.
Kapolri mengatakan akan menjerat pengguna ijazah palsu ataupun pemalsu karena melanggar Undang-Undang Pendidikan Nasional dan KUHP.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015