Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan aturan hak lahan tanah bagi warga negara asing (WNA) untuk kepentingan investasi diharapkan bisa selesai paling lambat 2015.
"Segera (kami selesaikan aturannya), tahun ini, kan ini baru mau kami susun," kata Ferry di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, status tanah untuk kepentingan investasi akan melibatkan seberapa banyak lahan yang dipakai dan seberapa lama jangka waktu usaha serta perolehan untung.
Investor akan disyaratkan untuk membuat perencanaan besaran dan jangka waktu investasi untuk mencapai break even point (BEP atau titik impas).
"Misal BEP bisa dicapai dalam waktu 12 tahun, negara akan pastikan selama itu pula usaha dia tidak terganggu. Setelah itu harus ada waktu berapa lama dia mau untung, apakah lima tahun, 10 tahun atau 20 tahun, ditambah 12 tahun tadi sehingga mereka dapat keadilan dan kepastian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan aturan hak lahan tanah bagi warga negara asing (WNA) untuk kepentingan investasi.
Menurut dia, pemerintah membutuhkan regulasi pemanfaatan lahan tanah bagi investor asing dengan jangka waktu tertentu untuk kepentingan masyarakat.
Namun ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, negara tetap melarang WNA memiliki tanah di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN pun hanya memberikan izin hak guna pakai, bukan hak milik bagi WNA.
"Rumah properti bagi (warga) asing itu boleh, tapi sebatas hak pakai, bukan hak milik. Berlakunya seumur hidup dia, karena kalau dia meninggal kan dia butuh kuburan, bukan lagi rumah," ujarnya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015