Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta, Kamis, untuk meminta masukan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan.
Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisyam seusai melakukan pertemuan selama dua jam dengan Sultan mengatakan masukan dari Sultan penting untuk menetapkan batasan agar dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Kebudayaan tidak keluar dari karakter asli Bangsa Indonesia.
"Kami ingin mendapat masukan agar UU yang kami buat memang betul-betul tidak keluar dari karakter bangsa," kata politisi dari Partai Golongan Karya itu.
Menurut dia, Sultan memiliki kompetensi khusus untuk memberikan masukan terkait substansi UU tersebut sebab Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama ini dinilai telah mampu mengimplementasikan nilai kebudayaan secara konsisten di berbagai bidang.
Menurut dia, pelibatan Sultan untuk memberikan masukan UU Kebudayaan tidak cukup pada hari itu saja karena Sultan juga telah diminta kesediaannya untuk siap terlibat langsung dalam setiap pembahasan UU Kebudayaan yang ditargetkan akan rampung pada masa sidang DPR pada 2015.
Menurut dia, agar pengesahan UU Kebudayaan tidak kembali tertunda seperti tahun lalu, pembahasan diprioritaskan untuk beberapa aspek penting terlebih dahulu.
"Masukan dari Sultan, kalau kita tunggu sampai ideal tentu tidak akan selesai," kata dia.
UU Kebudayaan, menurut dia, seharusnya sudah terbentuk sejak lama karena memiliki fungsi sebagai UU induk dari UU Perfilman, UU tentang bahasa, serta UU tentang cagar budaya.
"Jadi memang di Indonesia ini agak aneh, UU induk kebudayaan belum ada, tapi "dahan-dahan"-nya sudah ada lebih dulu," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015