Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran berisi penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan yang ditentukan 32,5 jam per pekan.
"Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1436 H, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan Polri," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Herman menyampaikan penetapan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
"Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam," jelas dia.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dia menjelaskan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk jam kepulangan khusus Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 15.00 sedangkan Jumat pukul 15.30.
Sedangkan instansi yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan khusus Jumat jam kepulangan kerja adalah pukul 14.30.
"Untuk hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30, sementara Jumat jam istirahat satu jam yakni 11.30-12.30. Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," ujar Herman.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015