Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 dengan lama pemeriksaan selama dua bulan,.
"Opini tersebut sama dengan opini LKPP tahun 2013," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis pada acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2014 di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis.
Harry menyampaikan ada empat permasalahan terkait tata kelola keuangan pemerintah yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014, yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP tersebut.
"Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Harry mengatakan permasalahan dalam LKPP Tahun 2014 antara lain adanya pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun yang tidak dijelaskan oleh pemerintah.
"Kondisi tersebut terjadi karena pencatatan dan pelaporan Aset KKKS belum didukung oleh sistem pengendalian yang memadai serta dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan transaksi," ujar Harry.
Permasalahan lainnya, kata Harry, adalah permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga kementerian/ lembaga sebesar Rp1,21 triliun yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung oleh dokumen yang memadai.
"Tiga kementerian lembaga itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp1,12 triliun, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebesar Rp59,12 miliar dan BP Batam sebesar Rp23,33 miliar," ujarnya.
Selain itu, Harry menambahkan, masih ada permasalahan pada transaksi dan atau saldo yang membentuk Sisa Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp5,14 triliun, sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat.
Permasalahan terakhir adalah pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum sehingga belum jelas unit kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan administrasi dan validasi atas tuntutan hukum yang telah inkraht untuk dicatat atau diungkap sebagai kewajiban.
"Empat permasalahan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan semakin berkurang dan tidak menjadi temuan berulang," kata Harry.
Dari 87 entitas pelaporan, kualitas laporan keuangan kementerian lembaga tahun 2014 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu dari 65 kementerian lembaga yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian pada 2013, menjadi hanya 62 kementerian lembaga pada 2014.
"Sedangkan kementerian lembaga yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dan Tidak Memberikan Pendapat pada tahun 2014 masing-masing sebanyak 18 dan tujuh kementerian lembaga," tambah Harry.
LKPP juga mencatat realisasi APBN 2014 yaitu pendapatan negara sebesar Rp1.550,49 triliun atau mencapai 94,81 persen dari target Rp1.635,37 triliun. Sedangkan, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.146,86 triliun atau 92,04 persen dari target Rp1.246,1 triliun.
Belanja negara yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah seluruhnya berjumlah Rp1.777,18 triliun atau 94,69 persen dari pagu anggaran Rp1.876,87 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran 2014 Rp226,69 triliun atau naik 7,09 persen dibandingkan 2013.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015