...mengingat DPR RI akan kembali memasuki reses mulai tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang...
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum tanggal 19 Juni 2015.
"Presiden Jokowi harus segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk menjalani fit and proper test yang dilakukan di Komisi I DPR RI," kata Hasanudin di Gedung DPR RI, Kamis.
Hasanudin menuturkan, apabila mengacu pada pasal 13 ayat 2 Undang - undang TNI, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR dan dalam pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
"Masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR RI akan kembali memasuki reses mulai tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni," kata politisi PDIP itu.
Terkait nama calon panglima TNI, TB Hasanudin akan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden. Hal yang terpenting, kata dia, pemilihan panglima TNI harus sesuai dengan Pasal 13 ayat 4.
Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian. "Mengacu pada pasal di atas, kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus kemudian diserahterimakan kepada Jenderal Moeldoko, maka giliran berikutnya adalah KSAU sekarang ini," tegas Hasanudin.
Sebelum dijabat oleh Jenderal Moeldoko yang berasal dari AD, jabatan panglima TNI dipegang oleh Laksamana Agus Suhartono yang berasal dari AL. Sebelum dijabat Agus, panglima TNI dipegang Jenderal Djoko Santoso dari AD. Sementara itu, jabatan panglima TNI dari AU dijabat terakhir oleh Marsekal Djoko Suyanto.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015