Dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang memang diatur komposisi ruang terbuka hijau 30 persen dari luas wilayah mencakup RTH publik dan privat

Tanjung (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengalokasikan dana Rp8,2 miliar untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Tanjung Bersinar di wilayah Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pengelolaan Pasar Tabalong Iriadi di Tanjung, Kamis mengatakan pembangunan RTH seluas satu hektare sudah mulai dibangun dan proyek ini akan menelan dana sebesar Rp16,2 miliar.

"Lokasi proyek pembangunan Taman Tanjung Bersinar sudah ditutup dengan pagar untuk memulai kegiatan konstruksi dengan menggunakan dana APBD kabupaten sebesar Rp8,2 miliar," jelas Iriadi.

Pembangunan Taman Tanjung Bersinar di Bumi Saraba Kawa ini juga didukung dana APBN sekitar Rp5 miliar.

Iriadi menambahkan pembangunan RTH di Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak diharapkan bisa memenuhi persyaratan terpenuhinya komposisi ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah di Tabalong.

"Dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang memang diatur komposisi ruang terbuka hijau 30 persen dari luas wilayah mencakup RTH publik dan privat," jelasnya.

Saat ini kabupaten paling utara di Kalimantan Selatan ini juga memiliki Hutan Kota di kawasan Bataman Kecamatan Murung Pudak yang dibangun oleh pihak ketiga yakni PT Pamapersada Nusantara.

Komitmen Pemkab Tabalong membangun RTH sejak 2012 termasuk membentuk Forum Komunitas Hijau Kariwaya.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015