Pemerintah sebagai penegak hukum harus punya `political will` untuk memberantas obat palsu karena perdagangan dan distribusinya di Indonesia sudah marak dalam tiga tahun terakhir."

Jakarta (ANTARA News) - Organisasi nirlaba beranggotakan perusahaan farmasi multinasional, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), menyatakan pemerintah Indonesia harus memiliki kemauan politik (political will) untuk memerangi pemalsuan obat.

"Pemerintah sebagai penegak hukum harus punya political will untuk memberantas obat palsu karena perdagangan dan distribusinya di Indonesia sudah marak dalam tiga tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simanjuntak dalam seminar "Anti Counterfeit Day 2015" di Jakarta, Rabu.

Parulian mengatakan maraknya perdagangan obat palsu di Indonesia, salah satunya disebabkan ringannya hukuman dan lemahnya penindakan hukum yang diberikan pada pemalsu obat.

Selain itu, beberapa faktor lainnya yang membuat obat ilegal marak di Indonesia adalah pembuatan obat palsu yang jauh lebih murah, ongkos distribusi yang tinggi dari pemungutan PPN 10 persen dan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam membedakan obat palsu dan orisinil.

Oleh karena itu, IPMG pun mengimbau pemerintah untuk membuat dan memperbaiki undang-undang serta peraturan anti pemalsuan berikut pelaksanaan dan pendanaannya.

Kerja sama dengan organisasi di tingkat regional dan internasional juga harus ditingkatkan mengingat pemasok obat palsu disinyalir dari sindikat internasional asal Tiongkok dan India, menurut data dari Kepolisian RI.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat melalui kampanye penerangan dan pendidikan tentang cara membedakan obat palsu dan orisinil.

IPMG sebagai mitra pemerintah berpendapat bahwa obat palsu dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan di Indonesia.

"Ketika pasien membeli obat di jalur yang tidak legal kemudian obat tersebut ternyata palsu dan mereka tidak sembuh, akan timbul pertanyaan apakah dokter yang salah atau obatnya yang tidak ampuh," kata Parulian.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, jumlah temuan obat palsu dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, yakni 6 item obat palsu pada 2012, 13 item pada 2013 dan 14 item pada 2014.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015