Peraturan kami begitu, (kepengurusan) islah dan harus didaftarkan ke Kemenkumham.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menegaskan islah partai bertikai untuk kepentingan pemilihan kepala daerah, harus berkaitan dengan kepengurusan baru yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu, mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.
"Kalau di peraturan kami (KPU), harus ada putusan inkracht atau mereka bisa memilih jalan lain yaitu kesepakatan damai atau sering disebut islah, tapi islah itu pun harus tentang kepengurusan sebagai obyek yang disengketakan," kata Hadar.
Dia menjelaskan jika partai politik sedang bertikai terkait dualisme kepengurusan, maka obyek islahnya haruslah membentuk satu kepengurusan baru yang disepakati bersama dan kemudian didaftarkan ke Kemenkumham.
"Peraturan kami begitu, (kepengurusan) islah dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Kalau mereka sudah ada kesepakatan damai, satu kepengurusan, yang tentu tidak diributkan lagi, maka harus dibawa ke Kemenkumham untuk diterbitkan SK-nya," kata Hadar.
Sementara itu, terkait konflik dan upaya islah Partai Golongan Karya, Ketua Umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie mengatakan upaya damai dengan kubu Agung Laksono dilakukan untuk kepentingan pendaftaran calon kepala daerah saja.
Sedangkan upaya hukum terkait SK kepengurusan Partai tetap berjalan, yang artinya belum ada kesepakatan terkait satu kepengurusan baru hasil islah.
"Nanti itu belakangan, yang penting daftarkan saja. Kalau sudah daftar dan sebagainya baru keputusannya di tangan DPP," kata Aburizal.
Dia mengatakan hal yang paling penting untuk tahapan pilkada saat ini adalah penjaringan calon kepala daerah, termasuk upaya agar Partai Golkar dapat ikut serta dalam pilkada serentak gelombang pertama.
Saat ini, lanjutnya, beberapa bakal calon kepala daerah sudah boleh mendaftar ke kantor DPD Partai Golkar di daerah. Namun konflik dualisme tersebut membingungkan para bakal calon terkait syarat pencalonan yang harus ditandatangani ketua umum dan sekjen DPP Partai Golkar.
"Ini sementara kesepakatan untuk pilkada. Setelah itu ada proses hukum jalan terus," ujar Aburizal.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015