Sleman (ANTARA News) - Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta belum bisa mengekskavasi situs Karang Bajang di Desa Tlogoadi, Mlati, Kabupaten Sleman, karena masih terkendala izin penggunaan dari pemilik tanah.
"Temuan situs Karang Bajang masih belum kami ekskavasi karena masih menunggu izin pemilik tanah," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta Tri Hartono, Rabu.
Ia mengatakan sebelumnya pemilik lahan mengizinkan penggalian. "Namun saat akan mendekati dilakukan penelitian, ternyata tidak boleh," katanya.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, menurut dia, akan terus melakukan pendekatan supaya bisa melakukan penggalian situs.
"Kami belum dapat memastikan kapan bisa dimulai, meskipun saat ini tim yang akan turun melakukannya sudah disiapkan," katanya.
Situs Karang Bajang diduga merupakan sebuah candi. Saat ini, peneliti baru menemukan bangunan serupa bagian candi di sana.
Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta Wahyu Astuti mengatakan penelitian situs itu dilakukan karena ekskavasi temuan fosil di Sungai Oya batal dilakukan.
"Karena fosil di sungai yang melewati Kabupaten Gunung Kidul tersebut masih dirasa belum terlalu mendesak. Belum ada temuan baru, selain fosil-fosil hewan. Selain itu pula, kondisi medan di sana juga dirasa cukup sulit. Karena berada di dalam aliran sungai," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015