"Ini sudah yang ketiga kalinya saya tanda tangani surat undangan. Kalau diundang lagi, sudah empat kali undangan dikirim,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Dia melanjutkan, sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR bisa memanggil paksa Menteri ESDM.
Agus menyebut sikap sang menteri sebagai bentuk ketidaksiapannya dalam menghadapi masalah yang ada.
"Intinya, Menteri ESDM kelihatanya tidak berani menghadapi masalah yang ada," kata Agus.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015