Solo (ANTARA News) - Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta menyatakan 17 saksi telah diperiksa di Markas Denpom dalam kasus perkelahian yang melibatkan anggota Grup 2 Kopassus dan TNI AU di klub karaoke Bima Sukoharjo.
Peristiwa tersebut menyebabkan Serma Zulkifli dari TNI AU meninggal dunia, kata Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono.
"Kami sedang periksa 17 saksi yang diduga mengetahui kejadian itu," kata Witono di Solo, Rabu.
Menurut Witono, 17 saksi itu antara lain empat orang karyawan Karaoke Bima Sukoharjo, dan tiga anggota TNI AU.
Pada peristiwaitu, kata Witono, diduga pelaku ada lima anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Kelimanya sudah ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta.
Menurut Witono, kelima anggota Grup 2 ini sudah dinyatakan tersangka dengan inisial masing-masing Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Pratu LS.
Menurut dia, jumlah tersangka masih bisa bertambah atau justru berkurang karena masih dugaan. Motif kejadian ini diduga karena bersenggolan antar mereka sampai kemudian terjadi perkelahian.
"Kasus ini masih pengembangan sehingga belum bisa diinformasikan secara detil. Kami menjunjung tinggi praduga tidak bersalah," kata Witono.
Dia menandaskan peristiwa tersebut tidak dipicu oleh masalah dendam kesatuan, sebaliknya murni pribadi dan spontanitas.
Witono mengaku telah mendapatkan barang bukti berupa rekaman "Closed Circuit Television" (CCTV) yang dipasang di lokasi kejadian.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015