Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,176 kilogram senilai Rp2,828 miliar yang diletakkan di dalam perangkat CCTV (close circuit television) atau kamera pengawas.
"Methamphetamine ini dibungkus alumunium foil dan plastik bening kemudian disembunyikan di dalam peralatan elektronik berupa perlengkapan CCTV," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Fadjar Tjahjadi, di Jakarta Utara, Rabu (3/6).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu diawali dari pelaporan BNN ada penyelundupan narkotika melalui laut. Diduga Tiongkok alias China menjadi negara asal narkoba itu. Rute yang diduga ditempuh adalah China, Hong Kong, Singapura, dan Jakarta.
Bea Cukai Tanjung Priok kemudian menyisir dan menemukan barang itu sudah berada di Less Container Load atau gudang barang impor Tanjung Priok.
"Bea Cukai Priok mengobservasi dan mendapatkan barang itu sudah ada di gudang," kata dia. Serbuk putih itu terbagi dalam 12 bungkusan dengan enam bungkus pertama seberat 1,030 kilogram dan enam bungkus yang kedua seberat 1,146 kilogram.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015