Pamekasan (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memvonis pelaku carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur dengan hukum 18 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar, Rabu.

Terdakwa bernama Sumanah dan Budiarto yang merupakan pelaku utama dalam kasus yang terjadi pada 20 November 2014 itu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis itu, Ach Fauzi, SH.

Terdakwa lain, Bahrawi divonis 14 tahun penjara dan Sundari 12 tahun penjara.

Ratusan warga dari keluarga korban carok massal memadati halaman PN Pamekasan.

Sekitar 200 personel dikerahkan untuk mengamankan sidang, sedangkan di luar pagar PN para petugas dari berbagai satuan juga berjaga-jaga dengan ketat.

Para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Demikian juga para keluarga korban carok massal yang menyebabkan Marzuki dan Abdul Hannan tewas itu.

Kasus carok massal di Desa Pamoroh ini dipicu sengketa lahan antara Marsuki dengan Abd Hannan dan Sumanah dengan Budiarto.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015