Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2,176 kilogram senilai Rp2,828 miliar yang diletakkan di dalam perangkat CCTV (close circuit television) atau kamera pengawas.

"Methamphetamine ini dibungkus alumunium foil dan plastik bening kemudian disembunyikan di dalam peralatan elektronik berupa perlengkapan CCTV," kata Fadjar Donny Tjahjadi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai di Jakarta Utara, Rabu.

Fadjar Donny menjelaskan bahwa pengungkapan itu diawali dari pelaporan BNN terkait adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Bea Cukai Tanjung Priok kemudian melakukan penyisiran dan menemukan barang tersebut sudah berada di Less Container Load atau gudang barang impor Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Bea Cukai Priok melakukan observasi dan mendapatkan barang itu sudah ada di gudang," imbuh Fadjar Donny.

Fadjar Donny mengatakan serbuk putih itu terbagi dalam 12 bungkusan dengan enam bungkus pertama seberat 1,030 kilogram dan enam bungkus yang kedua seberat 1,146 kilogram.

Pihak Bea dan Cukai kemudian menyerahkan barang bukti narkotika yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut kepada BNN guna pengembangan kasus maupun tersangka.

"Tersangkanya masih dalam pengembangan karena kasus ini termasuk dalam jaringan," kata Kombes Slamet Pribadi Kabag Humas BNN di lokasi kejadian.

Slamet mengatakan barang terlarang itu sampai ke Indonesia melalui jalur laut dari Tiongkok melalui Hong Kong dan Singapura.

Pewarta:
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015