"Ini kan pemerintah sangat tidak setuju (usulan revisi UU Pilkada), dan ini merupakan pembicaraan yang paling sulit sekali dengan Pak Jokowi," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia mengakui DPR RI akan kesulitan mengakomodasi keinginan Komisi II DPR yang menginginkan Undang-Undang Pilkada direvisi.
Agus mengaku, masih ada fraksi dalam DPR RI yang tidak bersepakat, seperti partai-partai dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Sebenarnya revisi UU Pilkada adalah usulan Komisi II DPR RI dan harus diproses di intern Komisi II DPR RI dan rencana revisi itu harus sepakat akan dilaksanakan atau tidak," ujar Agus.
Dia menginginkan perbedaan pandangan itu bisa cepat selesai di Komisi II karena pimpinan DPR ingin mengetahui usulan revisi itu.
Menurut dia, pimpinan DPR RI hanya membacakan usulan revisi untuk kemudian masuk ke Badan Musyawarah DPR RI.
"Jadi usulan revisi ini belum menjadi usulan dewan, tapi hanya usulan anggota-anggota dewan," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan 26 anggota Komisi II telah menandatangani usul revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Rambe menyebut Fraksi PPP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat yang menurutnya bisa saja bertambah atau bahkan menarik dukungan.
"Apabila dalam perjalanannya ada yang menarik atau menambah dukungan maka itu soal lain," ujar Rambe.
Dia mengatakan para pengusul menyepakati revisi tidak akan mengganggu tahapan Pilkada namun justru membuat demokrasi semakin maju dan baik.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015